10 Orang Pelaku Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap Polisi

Illegal drilling di Batanghari
Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku Illegal Drilling. Seluruh pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Bungku Kabupaten Batanghari dan di Bahar kabupaten Muaro Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku Illegal Drilling. Seluruh pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Bungku Kabupaten Batanghari dan di Bahar Kabupaten Muaro Jambi.

Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Santoso mengatakan pada 11 Juni 2022, personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang terjadi di Desa Bungku.

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan informasi dan menemukan pelaku yang sedang melakukan eksploitasi minyak bumi (molot) dan beberapa pelaku lainnya sedang beristirahat.

“Di Desa Bungku kita berhasil mengamankan sebanyak 10 orang pelaku illegal drilling atau sumur minyak ilegal,” kata Wadirkrimsus Polda Jambi, didampingi oleh Kasubdit Iv Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Handoyo, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga : Polda Jambi Serius Berantas PETI, Illegal Logging dan Drilling: 50 Pelaku Ditangkap

Ke 10 pelaku illegal drilling tersebut, yaitu Dedi, Ahmad Johanes, Soemantri Ginting, Azman, Jaslani, Amin Ridlo, Sopian Hadi, Anjasmara Sitompul, Daniel Hasiholan Sitompul, dan Juanfelik Siagian.

Dan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi tanpa nomor polisi, 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, dan canting paralon 7 buah.

“Untuk BBM nya sampai saat ini sedang dihitung berapa jumlahnya. Mereka bisa menghasilkan dua sampai 3 drum setiap jari, dan dijual kepada pengepul,” katanya.

Baca Juga : Sehari Sumur Minyak Ilegal Hasilkan 100 Drum, Polisi Buru Pemodal dan Pemilik Lahan

Sementara itu, di lokasi kedua, yaitu di Bahar Unit VII, Kabupaten Muaro Jambi, polisi kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku illegal drilling.

Keempat pelaku yaitu, Fitrah Romahdoni, Rahmat, Mat Rohan, dan Piya Budi Mulyanto. Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga buah blower, dan tiga jerigen kapasitas lima liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi.

Baca Juga : Terkait Dugaan Ada Ilegal Drilling, PT AAS : Itu Semua Tidak Benar

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 40 angka 7 undang–undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 undang–undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana 8, sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *