Polsek Bangko Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Ruko, Satu Diantaranya PNS

Polsek Bangko
Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id – Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan.

Pelaku yang diketahui berjumlah dua orang itu diamankan oleh unit Reskrim Polsek Bangko setelah mendapatkan laporan dari korban bahwa barang barang di Ruko berupa AC, pipa kuningan, 2 buah travo dan mesin CCTV milik korban telah dicuri orang.

Bacaan Lainnya

Plh Kapolsek Bangko AKP Evi Hermanto, SH Selasa (21/6/2022) malam menerangkan bahwa, setelah mendapatkan laporan dengan dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Polsek Bangko, Iptu Ryan Eka Setiawan, melakukan penyelidikan.

Tidak lebih dari 24 jam, lanjutnya, penyelidikan membuahkan hasil, didapat informasi bahwa pelaku yang diketahui bernama RSF alias Leman bekerja sebagai juru parkir sedang berada di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, tepatnya di Ruko kosong belakang Warnet Sungai Garam.

Baca Juga : 4 Pelaku Pembobolan Toko dan Brankas Berisi Uang Ditangkap Polisi

Secepatnya tim yang dipimpin Panit 1 Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan pada saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku RSF alias Leman, kedatangan tim diketahui oleh pelaku.

“Kemudian pelaku RSF alias Leman mencoba melarikan diri namun telah dikepung oleh petugas,” jelasnya.

Setelah diamankan, pelaku RSF alias Leman mengatakan bahwa pelaku YP Alias Oyon berada di rumah orang tuanya. Tidak membuang waktu, tim langsung mengamankan pelaku YP alias Oyon yang diketahui merupakan seorang PNS.

“Setelah dilakukan introgasi dan didapat keterangan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian sebanyak dua kali di tempat yang sama,” paparnya.

Baca Juga : 2 Warga Kota Jambi Spesialis Pembobolan Rumah Ditangkap Polisi

Plh Kapolsek Bangko juga menerangkan bahwa kedua pelaku merupakan resedivis, dimana pelaku yang sehari hari bekerja sebagai PNS dan juru parkir mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali.

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit AC, pipa kuningan, 2 buah travo dan mesin cctv. Sementara kerugian korban mencapai Rp40 juta.

“Dari Hasil tes urine kedua pelaku positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini pelaku dan barang bukti telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Diana/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *