Oknum Wartawan Pencinta Sabu Diringkus Polsek Bangko di Rumahnya

Oyon, oknum wartawan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polsek Bangko. Foto : Diana

Ungkap.co.id Oknum Wartawan berinisial YS alias Oyon (50) beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, terpaksa diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko pada Selasa, 5 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Oyon ditangkap di rumahnya itu, atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Ia tidak dapat berkutik setelah ditemukan barang terlarang itu beserta beberapa alat penggunaannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan bahwa Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko telah melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan berinisial Oyon tersebut.

Semula, kata Yulanda, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa di sekitaran Kota Bagansiapiapi, tepatnya di salah satu rumah di Jl. Bawal, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Baca Juga : Polresta Jambi Amankan Sabu Tak Bertuan Seberat 3 Kg Dalam Mobil Honda Jazz

Mendapati informasi tersebut, Unit reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat.

“Oleh Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ungkap Yulanda dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Kamis, 7 Desember 2023.

Kemudian kata Yulanda, Polsek Bangko pun melakukan serangkaian penyelidikan di rumah tersebut. Sekira pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko menuju rumah tersebut dan melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam kamar.

“Petugas langsung mengamankan satu orang laki-laki tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : 7 Kg Sabu hingga Ekstasi Nyaris Beredar di Bungo, BNNP Jambi Ringkus 3 Pelaku

Setelah itu, Yulanda berujar bahwa petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kemasan, dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.

Selanjutnya ada satu buah kaca pirex, dua buah mancis dan satu bungkus plastik bening klip merah kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Itu diakui oleh Oyon bahwa itu miliknya.

“Oyon dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *