Karena Cemburu, Seorang Suami Tikam Pria yang Ganggu Istrinya

CD alias Acay (45) terduga pelaku penikaman saat diamankan Polsek Bangko. Foto : Diana

Ungkap.co.id CD alias Acay (45) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bangko di rumahnya di Jln. Perdagangan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Minggu, 10 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Wiraswastawan asal Provinsi DKI Jakarta ini diamankan polisi atas ulahnya melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau terhadap korban seorang buruh harian lepas bernama Subianto (45).

Bacaan Lainnya

Penganiayaan itu saat korban berada di belakang rumahnya di Jln. Sentosa, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, pada Minggu, 10 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban mengalami hingga beberapa luka tusukan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria, menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat ini.


Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Perampokan, 2 Diantaranya Suami Istri Hamil 8 Bulan

Menurut Dewy, awalnya korban ini sedang memperbaiki speaker miliknya di belakang rumahnya bagian luar. Tiba-tiba pelaku dan istrinya datang menggunakan sepeda motor dan langsung berlari sambil membawa sebilah pisau menuju.

“Pelaku langsung mengayunkan pisau yang dibawanya ke korban dan mengenai bagian punggungnya,” kata Dewy dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Selasa, 12 September 2023.

Lanjut Dewy, pelaku mengayunkan pisau lagi dan mengenai tangan kanan korban. Setelah itu pelaku berlari masuk dalam rumah dan dikejar oleh korban.

“Selanjutnya pelaku dan istrinya pergi mengendarai sepeda motor dan meninggalkan korban,” kata dia.

Kata Dewy, atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan dasar otot pada tangan kanan bagian atas. Kemudian luka terbuka di otot pada lengan kanan bagian bahu dan luka tusuk dibagian punggung belakang.

Baca Juga : Gunakan Sabu, Suami Istri di Tebo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


“Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” terang Dewy.

Menindaklanjuti laporan itu, kata Dewy, Polsek Bangko pun melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga Polsek Bangko pun berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Dari pengakuan pelaku, motif penusukan itu dilatarbelakangi cemburu. Hal ini karena istrinya sering diganggu oleh korban,” ungkapnya.

Setelah itu, Polsek Bangko membawa tersangka ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *