Polisi Tangkap 4 Pelaku Perampokan, 2 Diantaranya Suami Istri Hamil 8 Bulan

Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung menangkap empat tersangka perampokan dan pengeroyokan. Bahkan, dua diantara para pelaku ini adalah suami istri yang masih di bawah umur. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung menangkap empat tersangka perampokan dan pengeroyokan. Bahkan, dua diantara para pelaku ini adalah suami istri yang masih di bawah umur.

Pelaku CC (17) bahkan, masih mengandung delapan bulan. Bersama suaminya AR (17), Guruh Kusuma (18) dan Ricky Alfandi (20). Mereka ditangkap, pada Jumat, 19 Mei 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Poo Eko Wahyudi melalui Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada Kamis, 20 April 2023 lalu.

“Kejadiannya korban datang ke tempat kos pelaku wanita CC ini di kawasan Kebun Handil, mereka kemudian ribut karena ada masalah pribadi. Saat itu lah para pelaku melakukan pengeroyokan,” katanya pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga : Seorang Pria Disekap 6 Perampok, Sarang Burung Walet dan Uang Raib

Setelah mengeroyok korban, para pelaku mengurung mereka di kamar kos. Setelah itu, para pelaku ini dikomandani Guruh langsung mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni sepeda motor, handphone, jam tangan serta uang tunai.

“Peran pelaku perempuan ini menginjak kepala korbannya sebanyak delapan kali, pertimbangan kemanusiaan saat ini dia tidak ditahan sampai menunggu anaknya lahir, namun kasusnya terus berjalan,” tegasnya.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jelutung. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *