Ungkap.co.id – Seorang pria berinisial GA terpaksa digelandang masuk jeruji besi. Hal ini karena GA diduga melakukan pencurian handphone (HP).
“GA diringkus di kediamannya di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo pada Ahad, 28 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Anthony Brownd kepada wartawan pada Senin, 29 Mei 2023.
Lanjut Anthony, GA melakukan pencurian handphone di wilayah hukumnya. Saat dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga pihaknya bisa mengamankan pelaku.
“Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang melakukan penyelidikan. Diketahui posisi handphone yang aktif tersebut di wilayah Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo,” ujarnya.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Buronan Pencurian 1.245 HP, Korban Diikat dan Disekap
Setelah itu, pihaknya kata Anthony langsung berangkat menuju Dusun Lubuk Kayu Aro. Sesampainya di sana, petugas berhasil menangkap GA yang berada di rumahnya.
Pada saat digeledah, petugas menemukan satu unit handphone jenis Infinix Not 9 warna violet dan lima slop rokok merk RMX Bold.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Rimbo Bujang guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (***)