Ungkap.co.id – Aparat kepolisian Polres Rokan Hilir meringkus 6 kawanan pelaku aksi perampokan sarang burung walet milik Basuki (47) warga Jalan Sintong Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih.
Para pelaku diamankan saat bersembunyi di wilayah Kampung Jawa, Kecamatan Labuhan Batu, Provinsi Sumut, pada Selasa, 10 Januari 2023.
Para pelaku perampokan diketahui berinisial YK alias Yuyun (52) ,F alias pepen (37), FSR alias Fiki (20), W alias Sini (43) yang keempatnya warga Kecamatan Bilah Hilir, Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sementara dua rekannya, M. Yusuf alias Yusuf alias Akiong (65) warga jalan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu dan AS Lubis alias Agus (39) warga Jalan Bulu Tangkis, Kelurahan Ringo-Ringo, Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Juga : Lagi & Lagi Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Sarang Walet
Penjelasan penangkapan aksi perampok sarang burung walet tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi.
Juliandi menerangkan terkait penangkapan 6 pelaku perampokan tersebut setelah adanya laporan Basuki selaku korban pada Jumat, 6 Januari 2023.
Kronologis Kejadaian
Juliandi mengatakan, kejadiannya pada Jumat, 6 Januari 2023 sekira Jam 03.00 WIB, yang mana pada saat itu pelapor sedang tidur, tiba-tiba mendengar pintu rumahnha didobrak oleh beberapa orang yang tidak dikenal. Orang itu langsung mengancam pelapor pakai senjata parang.
Baca Juga : Spesialis Maling Sarang Burung Walet Dibekuk Tim Resmob Polda Jambi
“Kemudian para pelaku mengikat kaki dan tangan serta menyekap pelapor kedalam kamar dan menggasak barang-barang berharga miliknya seperti uang tunai Rp12 juta, handphone beserta kotak, dan mengambil isi sarang walet,” terangnya kepada wartawan Kamis, 12 Januari 2023.
Lanjutnya, setelah mengambil barang tersebut, kemudian para pelaku pergi meninggalkan pelapor didalam rumah. Akhirnya pelapor langsung berusaha melepaskan ikatan tali dan keluar rumah minta pertolongan warga.
Baca Juga : Curi Satu Unit Kipas Angin Seharga RP 300 Ribu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
“Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir,” ungkapnya.
Kronologis Penangkapan
Hasil penyelidikan dil apangan, dijelaskan Juliandi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir yang dipimpin Ipda All Hidayat, berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Alhasil pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB didapat informasi keberadaan pelaku di daerah Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Labuhan Batu.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Emas 20 Kg Senilai 9 M di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Kemudian, Tim segera bergerak ke sana dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dari interogasi, pelaku Yuyun dan rekan-rekannya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Putri Hijau KM 9 Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih tersebut.
“Para pelaku langsung dibawa Ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jumilan)