Curi Satu Unit Kipas Angin Seharga RP 300 Ribu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Polsek Sinaboi
Hendriyanto (22) terduga pelaku pencurian kipas angin saat diamankan Polsek Sinaboi. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil — Hendriyanto (22) harus merasakan dinginnya ubin penjara. Hal ini lantaran dia diduga mencuri kipas angin milik Arna (45).

Dia pun kini ditangkap dan dibawa ke Polsek Sinaboi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi mengatakan, Kamis, 18 Februari 2021 pada pukul 22.00 WIB, Arna pulang ke rumahnya yang beralamatkan Gg. Datuk RT 008 RW 003, Kel. Sinaboi Kota, Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir.

Sesampainya di rumah, lanjut Juliandi, Arna melihat jendela samping rumah sudah dalam keadaan terbuka. Arna melihat satu unit kipas angin berwarna merah hitam merk Maspion yang sebelumnya berada di meja makan sudah tidak ada lagi.

Baca Juga : Dua Warga Tebo Ditangkap Polisi

“Kemudian Arna memberitahukan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas Bripka Gunawan,” kata dia, Sabtu (20/2/2021).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *