Curi Sarang Burung Walet dan Kepergok CCTV, 2 Pria Dibekuk Polisi, 1 Kabur

DS (26) dan AP (23) terduga pelaku pencurian sarang burung walet saat diamankan Polres Kuansing. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi, berhasil mengamankan 2 orang kawanan pelaku pencurian sarang burung walet di Jalan Tuanku Tambusai, Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan, pada Rabu (3/5/23) sekira pukul 03.00 WIB, Wieyanto terbangun. Setelah itu ia melihat CCTV yang berada di bangunan sarang burung walet miliknya.

Bacaan Lainnya

“Korban melihat burung waletnya berterbangan dan melihat 3 orang yang masuk. Selanjutnya korban menelpon temannya yang bernama Syafrizal guna mengabarkan tentang kejadian tersebut,” kata Linter kepada wartawan pada Kamis, 4 Mei 2023.

Baca Juga : Lagi & Lagi Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Sarang Walet

Setelah itu, menghubungi Polres Kuansing. Mendapatkan informasi itu, Polres Kuansing pun melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kita pun berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sarang burung walet tersebut,” ujar Linter.

Linter menjelaskan, kedua pria pencuri sarang burung walet itu berinisial DS (26) dan AP (23) dan seorang lainnya melarikan diri menggunakan mobil Xenia menuju arah ke Kabupaten Indragiri Hulu.

Kemudian kata Linter, Polres Kuansing bekordinasi dengan Polsek Kuantan Hilir dan Cerenti untuk memblokir jalan agar dapat mengamankan seorang pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut.

“Akan tetapi Polsek Cerenti hanya menemukan mobilnya dan untuk tersangka dapat melarikan diri. Mobil Xenia tersebut berhasil diamankan,” jelasnya.

Baca Juga : Spesialis Maling Sarang Burung Walet Dibekuk Tim Resmob Polda Jambi

Dari penangkapan kedua pelaku itu, Linter menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik berisikan sarang burung walet seberapa 1,8 Kg, 3 gembok, 2 linggis, 1 unit HP, 2 sendok dempul, 3 srap, dan 1 kunci L.

“Seterusnya 1 senter kepala, tali tambang, 1 tas, dan 1 unit mobil Xenia warna silver dengan Nopol B 1636 UYV. Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *