Gunakan Sabu, Suami Istri di Tebo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Tiga orang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo pada Selasa, 9 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Zaseli Yudi Arman mengatakan bahwa pihaknya menangkap tiga orang tersebut, di Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay.

Bacaan Lainnya

“Ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu berinisial AP, SA, dan AM. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri,” kata Zaseli kepada wartawan pada Selasa, 16 Mei 2023.

Lanjut dia, dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,2 gram.

Selanjutnya satu unit sepeda motor Honda Beat dan uang tunai sejumlah Rp4,6 juta.

Baca Juga : Gerebek Gubuk di Kebun Sawit, Polisi Tangkap 2 Pria Akan Transaksi Narkoba

“Sekarang ketiga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tebo guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zaseli mengatakan, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *