Perkosa Tunangannya hingga Kelaminnya Berdarah, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Seorang buruh harian lepas (BHL) berinisial A, beralamat di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Pria berusia 24 tahun ini diamankan pihak berwajib, setelah dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S. S tidak terima atas perbuatan A yang tidak senonoh terhadap tunangannya yang tidak lain adalah adiknya yang masih berusia 16 tahun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan telah diamankannya seorang tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Polsek Bangko tersebut.

“Awalnya adiknya (korban) mengeluh, sebab mengalami sakit dan keram dibagian perut. Korban mengaku bahwa pada saat buang air kecil mengeluarkan bercak darah. Kemudian kakaknya membawa korban kerumah sakit untuk melakukan pengecekan,” kata Yulanda kepada wartawan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Juga : Seorang Ayah di Merangin Perkosa Anaknya hingga Hamil 6 Bulan

Lanjut Yulanda, setelah dilakukan pengecekan terhadap korban, hasilnya ditemukan luka robek di selaput daranya. Kemudian kakaknya beserta keluarga menginterogasi korban, dan mengatakan bahwa A (tunangan dia) yang telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali


“Peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Juni tahun 2023 lalu. Pertama tunangannya melakukan pencabulan di rumah korban dan yang kedua di rumah kakak korban yang beralamat di Kubu,” sambungnya.

A terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur atau tunangannya sendiri. Foto : Diana

Kata Yulanda, tak terima diperlakukan seperti itu, kakaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bangko.

Baca Juga : Tikam dan Hendak Perkosa Wanita, Seorang Pria Ditangkap Polsek Jambi Selatan

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bangko Kompol IMT. Sinurat memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan berupa cek TKP, interogasi saksi-saksi, Pulbaket dan rangkaian penyelidikan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *