Ungkap.co.id – Baru-baru ini (Senin, 6 Pebruari 2023) Polres Sarolangun mengamankan pelaku tindak pidana illegal mining atau biasa disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal. Hal tersebut dirilis oleh Polres Sarolangun pada kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis siang (16/2/2023).
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, yang memimpin kegiatan konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa Senin lalu (6/2/23) pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka penambangan emas ilegal.
“Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Polsek Bhatin VIII berhasil mengamankan N (40), AS (33), DR (29), MNR (28), dan ASB (28,” ujarnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga hingga Tewas di Tambang Emas Ilegal
Imam melanjutkan, semua pelaku PETI tersebut adalah pekerja yang berasal dari Jawa tengahan. Mereka diamankan pada saat melakukan aktivitas PETI di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Bhatin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Dari tangan para pelaku, kata Imam, Polres Sarolangun berhasil mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, dan satu set keongan.
Baca Juga : Akhirnya Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal yang Gunakan Excavator
Selanjutnya dua buah batang paralon 5 inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru, satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, satu buah karpet satu buah dulang warna hitam.
“Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutupnya. (Syah)