Akhirnya Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal yang Gunakan Excavator

Penambangan emas ilegal di Merangin
Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin kembali mengamankan satu orang pelaku penambang emas ilegal di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin kembali mengamankan satu orang pelaku penambang emas ilegal di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo saat dikonfirmasi menyampaikan Satreskrim Polres Merangin telah mengamankan satu orang pelaku beserta alat berat jenis escavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Lantak Seribu A3. Penangkapan terjadi di hari Minggu (13/11) berdasarkan laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan laporan aktivitas ilegal, personil yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP L Hayudi Putra langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut.

Baca Juga : Hentikan! Penambangan Emas Ilegal Bisa Sebabkan Penyakit Kanker dan Tumor

“Sesampainya di lokasi bahwa benar ada satu orang pelaku dengan menggunakan alat berat sedang melakukan penambangan emas tanpa izin,tepatnya di Desa Lantak Seribu A3,” kata Kasubdit Tipidter, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo dalam rilis resminya yang diterima pada Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga : Polisi Razia Penambangan Emas Ilegal di Sungai Batanghari, 3 Pelaku Nyebur ke Air

Lanjutnya, identitas pelaku berinisial IT (24) merupakan operator alat berat yang beralamat di Desa Lantak Seribu. Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit excavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet warna hitam telah diamankan.

“Pelaku dengan sengaja melanggar pasal tentang penambangan emas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-ndang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara,” terang Alumni Akpol 2005 ini. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *