Ini Hasil Forum Koordinasi Solusi Atas Permasalahan Angkutan Batubara di Jambi

Razia truk batubara di Jambi
Bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi telah dilaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi “Solusi atas Permasalahan Mobilitas Angkutan Batubara dan Isu Strategi Lainnya”, Senin (15/11/2021). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi telah dilaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi “Solusi atas Permasalahan Mobilitas Angkutan Batubara dan Isu Strategi Lainnya”, Senin (15/11/2021).

Kegiatan ini dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Gubernur Al Haris, Ketua Dprd Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Muhammad Yamin Dano, Kajati Jambi Sapta Subrata, Kabinda Brigjen Pol Irawan David Syah, Bupati Batanghari, Bupati Sarolangun, Bupati Muaro Jambi, Bupati Tebo, Wawako Jambi, Wabup Bungo, pejabat utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Kapolres Muaro Jambi, Kapolres Batanghari, Kapolres Bungo, Kapolres Tebo, Kapolres Sarolangun, Kepala Asosiasi Pengusaha Batubara Jambi, Kepala Asosiasi Transporter Batubara Jambi, Investor Pengembangan Jalan Letjen (purn) Drs. Sutiyoso, Ketum HMI Badko Jambi, Ketum PMII Jambi dan Ketum HMI Cabang Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengungkapkan, seperti yang Gubernur tadi, masalah ini sudah menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi, dari beberapa kejadian bersatunya transportasi batubara dengan kendaraan umum sehingga terjadi konflik sosial dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materiil maupun kerugian jiwa.

“Permasalahan batubara belum ada jalan khusus kemudian tidak diarsir atasnya, dan tidak ditaatinya aturan kapasitas angkut barang, di mana sesuai dengan ketentuan kir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan bahwa untuk truk yang bisa berjalan di jalan umum dengan kelas minimum kelas tiga itu adalah berat dengan bobot 3.350 Kg atau 3,3 ton. Setelah membawa muatan maka bobotnya menjadi maksimal 7.500 ton, jadi seharusnya muatan dari terhitung maksimal adalah 4.150 ton Kg atau 4,15 ton,” jelas Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.

Baca Juga : Cegah Kecelakaan, Ini Rute dan Jam Operasional Truk Batubara di Jambi

Dikatakan Rachmad, pihaknya sudah diskusi dengan beberapa supir yang parkir di Batanghari, mereka mengatakan kalau dia bawa 4 ton itu tidak cukup untuk biaya operasional karena setiap tahunnya hanya mendapat Rp 160.000. Sedangkan kalau supir membawa 12 ton, supir bisa memegang uang Rp 2.000.000. Kemudian pihaknya juga meminta untuk ditertibkan administrasi perpajakan untuk keselamatan berlalu lintas.

“Penertiban administrasi pertambangan batubara ini akan meningkatkan pendapatan negara dan pendapatan daerah tetapi kita harus memperhatikan juga bagaimana pelestarian lingkungan dan keselamatan kerja dan keselamatan berlalu lintas. Jadi, kami mohon kepada dinas ESDM yang tahun ini menerbitkan kuota sebanyak 15.606.000 Ton dan mungkin bertambah di tahun 2022,” ujarnya.

Menurutnya, solusi yang Polda Jambi berikan yaitu pengaturan rute dan pengaturan jam operasional, yang saat ini jam operasionalnya itu adalah jam 18.00 sampai jam 06.00 WIB pagi.

“Kami mohon kalau seandainya memungkinkan karena jam 18.00 WIB itu masih banyak orang pulang kantor/pasar masih ramai itu bisa diperkecil dari jam 21.00 sampai jam 06.00 WIB pagi,” ungkapnya.

Baca Juga : Akan Gelar Razia Kembali, Polda Jambi Telah Tindak 1052 Angkutan Batubara

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan, jumlah angkutan batubara yang cukup banyak jumlah anggotanya tidak diikuti oleh jalan yang mendukung, tentunya belum mumpuni sehingga ruas ini sangat rawan kecelakaan.

“Di satu sisi kita juga tidak mungkin menolak investasi karena akan terjadinya pertumbuhan ekonomi, bila kita urutan 2 di Sumatera setelah Bangka Belitung 6,1 % Jambi 5,91 dan kita lihat apa persoalannya, ternyata ini juga akibat tambang”.

“Kita juga tidak bisa lepas dari sektor swasta, di satu sisi juga kita mesti mengatur dengan baik sehingga lapangan nantinya betul-betul ada sinkronisasi antara teman-teman pengusaha batubara dengan angkutan batubaranya, termasuk juga pengguna jalan dan yang di ruas jalan,” terang Alharis.

Baca Juga : Tim Gabungan Tangkap 3 Orang Pelaku Pungli ke Sopir Truk Batubara di Jambi

Selanjutnya langkah-langkah konkret agar nanti bisa membuat suatu kebijakan yang mungkin gerak cepat dan tidak menimbulkan hal-hal yang mungkin merugikan semua pihak. Naka pada hari ini ia sudah membuat langkah-langkah cepat diantaranya adalah membuat jalur sementara batubara ini di Tempino, tapi ini tidak bisa serta-merta lancar karena masih banyak hal yang lain itu termasuk jalannya ada balai-balai jalan.

“Untuk plan A plan B tentu kita juga harus segera mungkin memastikan bahwa siapa calon yang akan membangun jalan batubara itu nantinya, ada 3 yaitu Pak Bambang saya juga hadir satu lagi yang kita undang hari ini. Kita ingin lihat nanti memang bahwa prinsipnya begitu nanti jalan itu sudah dibangun, gak jadi dibangun tinggal lagi,” jelas Alharis.

Adapun hasil komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara, sebagai berikut:

Jangka Pendek

a. Pengalihan rute angkutan ke jalur Muara Bulian – Tempino – Talang Duku
b. Perbaikan segera jalan rute Muara Bulian – Tempino – Talang Duku
c. Penertiban konvoi muatan truk disesuaikan dengan ketentuan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
d. Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi
e. Pengaturan kembali jam operasional untuk menghindari keramaian, khususnya jalur Mendalo
f. Pemberantasan pungutan liar di jalan atau lokasi tambang
g. Penyiapan kantong parkir untuk menunggu jam angkut yang diizinkan.
h. Penegakan hukum secara ketat terhadap ketentuan angkutan batubara
i. Penyesuaian edaran tentang ketentuan pengangkutan batu bara.
j. Pembatasan tonase kendaraan sesuai dengan ketentuan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan penyesuaian biaya angkuatan.
k. Perbaikan jembatan di Kabupaten Batanghari, Muara Tembesi.

Jangka Panjang

a. Pembangunan jalan khusus angkutan batubara oleh investor.
b. Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara dalam Provinsi Jambi.

Pertemuan diakhiri dengan penandatangan komitmen bersama terkait hasil rapat forum koordinasi pimpinan daerah Provinsi Jambi dan dilanjutkan pertemuan Kapolda Jambi bersama asosiasi sopir truk batubara di ruang transit rumah dinas Provinsi Jambi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *