Ditlantas Polda Jambi Akan Razia Truk Batu Bara yang Tak Pasang Nomor Lambung

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Besok, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi akan menggelar razia terkait pemasangan nomor lambung pada kendaraan angkutan batu bara.

Disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa penerapan akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2022, karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terhadap angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

“Kepada para pemegang PKP2B, IUP, IPP, IUJP dan pengusaha angkutan batu bara telah kita imbau untuk melakukan pemasangan nomor lambung pada kendaraan angkutan,” ujarnya, Kamis (19/5/22).

Pemasangan nomor lambung ini digunakan untuk mengetahui asal truk pengangkut tersebut berasal dari perusahaan mana, sehingga memudahkan pihak yang berwenang untuk mendapatkan data kendaraan yang melintas.

“Tujuannya adalah untuk menertibkan angkutan batu bara, sehingga sebelum adanya jalur khusus angkutan batu bara tetap tertib,” lanjutnya.

Baca Juga : Antisipasi Kecelakaan, 11 Angkutan Truk Batubara Terjaring Razia di Kota Jambi

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, sebenarnya dengan adanya nomer lambung itu, menandakan bahwasannya angkutan batu bara sudah merupakan bagian dari perusahaan itu.

Bayar pajak kendaraan wajib cantumkan noko
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. Foto : Irwansyah

Jadi saat ini mereka atau angkutan batu bara bisa masuk diberbagai perusahaan yang berbeda dengan adanya nomor lambung angkutan batu bara itu tidak bisa lagi mereka sembarangan di perusahaan yang berbeda. “Dia hanya bisa masuk satu perusahaan itu,” ujarnya.

Baca Juga : Langgar Lalu Lintas, Sejumlah Mobil Batubara Terjaring Razia

Tidak hanya itu saja, amanat dari SE Kementerian ESDM itu, itu sudah bisa dimanfaatkan tentunya nanti dari Inspektorat bisa melakukan pengawasan terkait dengan peraturan yang ada.

Seperti dia harus membuat satu manajemen pengelolaan transportasi yang baik, kapan dia bisa keluar masuk, dan yang menimbulkan macet itu tangung jawab dari pihak perusahaan tambang, tidak seperti saat ini angkutan berbuat seenaknya saja, sambung Dirlantas.

Kemudian pihaknya juga bisa mengontrol bagaimana apakah angkutam itu mengisi BBM subsidi atau non subsidi. Apabila mengisi BBM Non subsidi bisa mengetahui dari nomor lambungnnya dia bekerja di perusahaan mana, dan bisa menindaklanjutinya.

“Dan banyak hal yang dapat kita atur apabila sudah di perusahaan, masing-masing perusahaan nanti kita bisa atur waktunya, agar tidak bertabrakan, ya kita bisa aturnya,” lanjutnya.

Baca Juga : Tim Gabungan di Jambi Razia Narkoba, 2 Sopir dan Satu Kernet Bus Diamankan

Pihaknya juga meminta kepada pemilik tambang agar segera menomori angkutan yang sudah bekerjasama dengan perusahaan itu.

Nanti pihaknya akan melakukan pemeriksaan di jalan sudah dilaksanakan atau tidak, karena apabila sudah bagian dari perusahaan manfaatnya sangat banyak. Menurut Dhafi, pihaknya bisa mengatur volume kendaraan dan waktunya, terkait dengan kecepatan perusahaan juga bisa mengatur.

“Nanti apabila mobil itu masih kebut-kebutan, perusahaan bisa memberikan sanksi pada angkutan tersebut,” tutup Dhafi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *