Ungkap.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo dan unsur-unsur terkait setuju untuk pemekaran desa dan kelurahan.
“Pemekaran 15 desa dan 3 kelurahan akan dilakukan pada tahun 2022 mendatang,” kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal yang akrab disapa Bang Iday, Senin, 8 November 2021.
Iday melanjutkan, pemekaran iti ada di Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Bujang, dan Tebo Ilir. Soal lainya, dari hasil pertemuan wilayah yang akan dimekarkan diberi waktu selama sebulan untuk melengkapi administrasi yang dianggap masih kurang.
“Paling lambat Februari tahun depan,” ungkapnya.
Bilang Iday, paling lambat Desember ini daerah yang akan dimekarkan harus mengirimkan administrasi. Hal ini menjadi syarat pemekaran ke DPRD Kabupaten Tebo.
“Soal dimana letak kantor pemerintahannya nanti harus dilengkapi dan yang belum ada juga harus dihibahkan,” bilangnya.
Baca Juga : 2 Warga SAD Pelaku Penembakan Satpam PT PKM Menyerahkan Diri ke Polisi
Camat Tebo Tengah Nurbadri mengatakan, untuk tahapan pemekaran dari hasil pertemuan diberikan waktu selama sebulan untuk melengkapi administrasi soal pemekaran.
“Pada prinsipnya, kita sudah selesai hanya saja tinggal peta wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pemetaan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Dan pemekaran ini nantinya akan dimasukan dalam nota pengantar sebagai keabsahan.
“Tinggal melengkapi sedikit dan kita siap,” bebernya. (Dika)