Ditolak Berhubungan Badan, Seorang Suami di Bungo Tusuk Istrinya dengan Pisau

Suami di Bungo tikam istrinya dengan pisau
Kapolsek Muko-Muko Bathin VII Iptu Moh. Hasyim Asy’ari saat memimpin konferensi pers terkait ungkap kasus penusukan seorang istri di Dusun Tebing Tinggi. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Seorang suami di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

Suami tersebut bernama Ira Wadiyuska Alias Eka (32). Eka melakukan penusukan kepada istrinya dengan menggunakan sebilah pisau. Eka emosi lantaran ditolak istrinya untuk berhubungan badan.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 Desember 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Baca Juga : Diseret dan Diikat, Lalu Suami Tusuk Kemaluan Istri Pakai Kayu


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Muko-Muko Bathin VII Iptu Moh. Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021).

Kronologis Kejadian


Kapolsek melanjutkan, saat itu korban (istri) sedang tidur, lalu diajak oleh suaminya (Eka) untuk melakukan hubungan badan. Ajakan Eka tersebut ditolak oleh istrinya.

“Penolakan itu membuat suaminya marah hingga menyeret istrinya keluar kamar,” ujarnya.

Baca Juga : Ditolak Bercinta, Suami Pukul dan Tusuk Istri hingga Tewas

Ia melanjutkan, kemudian suaminya (terlapor) langsung mengambil pisau di bawah bantal. suaminya yang sudah tersulut emosi langsung menusukkan pisau tersebut ke istrinya.

“Pisau tersebut ditusukkan kearah pinggang sebelah kanan, dada, dan punggung korban sebanyak satu kali,” sambungnya.

Baca Juga : Istri Sayat Leher, Tusuk Perut, dan Potong Kemaluan Suami hingga Tewas

Ia menjelaskan, akhirnya pisau tersebut berhasil direbut oleh istrinya. Dari peristiwa tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu baju berwarna hijau bermotif putih dan sebilah pisau.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 44 (2) nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ungkapnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *