Ungkap.co.id – Polsek Muko-Muko Bathin VII, Polres Bungo kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang residivis spesialis pencurian.
Pelakunya berinisial MS (30) warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo.
Pelaku yang merupakan residivis ini, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII yang dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo sedang bermain Handphone (HP) di teras rumah keluarganya di Dusun Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, AKP Moh. Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Kamis (28/3/2024) di Mako Polsek menyampaikan bahwasanya terduga pelaku ini merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.
Baca Juga : Buron 6 Bulan, Pelaku Begal Berhasil Ditangkap Polisi
“Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban pada Senin (25/3/2024) yang saat itu berangkat dari kampung Sijau menuju stock file batu bara untuk berjualan nasi bungkus milik tetangga yang bernama Fitriyanti dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Revo milik Fitriyanti,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, sesampainya korban di puncak Bukit Sijau, diberhentikan oleh pelaku dan menumpang motor korban menuju stock file batu bara. Sesampainya di stock file batu bara, pelaku meminta diantar ke depan lagi.
Baca Juga : Begal HP Emak-emak, Seorang Pria Akhirnya Lebaran di Penjara
Sesampainya dekat mushola pada stock file batu bara PT KBPC, pelaku lansung mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanannya. Sementara tangan kiri pelaku memegang stang sebelah kiri sepeda motor yang korban bawa. Sambil pelaku mendorong korban sehingga korban terjatuh dan sepeda motor juga rebah.