Istri Sayat Leher, Tusuk Perut, dan Potong Kemaluan Suami hingga Tewas

Istri bunuh suami
Ilustrasi. Foto : Suara.com

Seorang ibu rumah tangga bernama Lina harus meringkuk di penjara setelah ditangkap aparat kepolisian karena telah membunuh Halidi (45) secara sadis.

Baca Juga : Bejat! Kakek Tua Bangka Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 2 Bulan

Aksi pembunuhan itu terjadi di rumah tersangka di Desa Sei Papuyu Sei Pesanan Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada Minggu (23/2/2020), pekan lalu.

Baca Juga : Siswi SMA Diperkosa 5 Pria Dari Jam 10 Malam Hingga Pukul 10 Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM seperti dilansir dari Sinarlampung.co, mengatakan, tersangka menghabisi nyawa suaminya dengan cara menyayat leher dan menusuk perut korban saat sedang tidur.

“Tidak sampai di situ, setelah dilihatnya tidak bergerak lagi dan darahnya sudah tidak keluar, pelaku membawa jasad korban keluar rumah, korban dibawa sekitar berjarak 30 meter di belakang rumah. Kemudian pelaku memotong kemaluan korban serta membuangnya bersama pisau yang digunakan,” kata Siswo.

Baca Juga : Isteri Pergi Kerja, Suami Perkosa Anaknya yang Berusia 10 Tahun


Menurut Kapolres, sejak dua pekan sebelum kejadian, korban terlihat berperilaku aneh dan tidak mau bekerja untuk mencari nafkah. Sang istri juga kesal terhadap tingkah dan prilaku suami. Korban menilai ada yang aneh pada suaminya.

Baca Juga : Kejam, Remaja Usia 15 Tahun Diperkosa 30 Kali Oleh Ayah Tirinya

“Korban juga tidak memenuhi kebutuhan keluarga, serta lahir dan batin kepada sang istri selama beberapa hari terakhir. Sehingga pelaku merasa kesal, dan melampiaskan kekesalan pada suaminya itu,” katanya.

Saat dihadirkan dalam rilis ini, Lina pun mengaku kesal dengan sikap suaminya karena dianggap malas mencari nafkah.

“Yang bikin jengkel itu ya itu, kerja enggak sama-sama lagi, tidur enggak bareng lagi,” kata Lina.


Dalam kasus ini, Lina dijerat pasal berlapis. Yakni di antaranya Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Sumber : Suara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *