AS (57) lelaki pengidap penyakit stroke terpaksa mendekam di balik jeruji penjara. Pasalnya, ia tega menghabisi nyawa istrinya.
Baca Juga : Anak Bunuh Ibu Kandung Saat Mau Salat Tahajud dengan Parang
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampuran Jaya mengatakan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Citepus, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Baca Juga : Baru Nikah dan Sebut Pemalas, Suami Bacok Leher Istri Nyaris Putus
“Pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga korban meninggal dunia,” ujarnya Ulung di Mapolrestabes Bandung, sebagai dilansir Ayobandung, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga : Usai VC dengan Suaminya, Ibu Muda Gantung Diri di Depan Anaknya
Pelaku, kata dia, membunuh korban dengan cara memukulnya di bagian kepala menggunakan pipa besi sebanyak tiga kali. Selain kepala, tangan dan kaki korban pun dipukul.
“Setelah itu pelaku menusuk korban dengan pisau dapur sebanyak satu kali di bagian dada dan paha. Pada bagian pelipis kiri ada luka sobek,” ungkapnya.
Baca Juga : Istri Sayat Leher, Tusuk Perut, dan Potong Kemaluan Suami hingga Tewas
Terkait motif pembunuhan ini, Ulung mengatakan pelaku membunuh istrinya lantaran dicurigai berselingkuh dan enggan diajak berhubungan suami istri. Penolakan korban berujung pada kemarahan AS.
“Kemudian pada saat diajak berhubungan oleh suaminya, istrinya tidak mau. Sehingga pelaku marah, akhirnya pelaku melakukan kekerasan,” ujar Ulung.
Baca Juga : Diseret dan Diikat, Lalu Suami Tusuk Kemaluan Istri Pakai Kayu
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Suara.com