Dirlantas Polda Jambi: Marka Jalan di Kota Jambi Tak Jelas dan Tak Sesuai Fungsi

Marka jalan di Kota Jambi tak jelas
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyoroti marka jalan tidak jelas yang berada di Kota Jambi. Ia melihat sudah banyak tiang rambu - rambu lalu lintas yang patah atau mungkin tidak ada lagi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyoroti marka jalan tidak jelas yang berada di Kota Jambi. Ia melihat sudah banyak tiang rambu – rambu lalu lintas yang patah atau mungkin tidak ada lagi.

Kombes Pol Dhafi menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah melakukan pelebaran jalan. Namun sayangnya marka jalan tidak jelas dan tak sesuai fungsinya, sehingga pelebaran jalan tidak ada fungsinya.

Bacaan Lainnya

“Jalan sudah dilebarkan. Sudah ada jalur untuk fungsi sepeda akan tetapi digunakan untuk parkir kendaraan, bahkan sebagian untuk berjualan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Ia berharap kepada Pemda bekerja sesuai tupoksinya. Kalau marka jalan sudah pudar sebaiknya diperjelas, kemudian jika rambu lalu lintas tidak ada ditempat yang sesuai sebaiknya dipindahkan sesuai peruntukannya.

“Kalo marka jalan pudar bahkan tidak ada, ini sangat menyulitkan petugas baik dari kepolisian maupun pemda untuk menegakkan hukum kepada masyarakat karena harus ada dasar kekuatan hukumnya,” jelas Dhafi.

Baca Juga : Dirlantas Turun Langsung Tegur Sopir Truk Batu Bara yang Parkir di Bahu Jalan

Ia meminta kepada masyarakat apabila jalan sudah dilebarkan sebaiknya bukan untuk tempat parkir, sebaiknya berhenti atau parkirlah di tempat yang sudah ditentukan.

Jika masyarakat masih membandel parkir dan berhenti tidak pada tempatnya maka akan diberikan sanksi berupa tilang. Namun, sanksi ini diberikan harus didasari dari marka jalan yang jelas.

“Masyarakat sebaiknya parkir di tempat yang sudah ditentukan seperti rumah makan, resto dan pusat perbelanjaan lainnya. Jangan, parkir sembarangan di pinggir jalan,” harapnya.

Selain itu, Dhafi menuturkan, untuk alat pengendali isyarat lalu lintas seperti Traffic Light sudah berfungsi dengan baik akan tetapi masih ada beberapa yang belum berfungsi.

“Traffic Light ini harus diantisipasi Pemda agar bisa digunakan dengan baik,” katanya.

Baca Juga : Satlantas Polres Batanghari Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut yang Tewaskan 4 Orang

Ia menambahkan apapun bentuk kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas supaya tertib, lancar, dan tidak ada kecelakaan harus ada dasarnya hukumnya, yakni marka jalan yang jelas.

“Penindakan tegas bisa dilakukan apabila marka jalan sudah terlihat dengan jelas dan berdiri dengan tegak,” tandasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *