Dirlantas Turun Langsung Tegur Sopir Truk Batu Bara yang Parkir di Bahu Jalan

Truk batu bara di Jambi
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Senin (17/01/2022) pukul 09.00 WIB, menyambangi serta memberikan teguran kepada para sopir-sopir truk batu bara yang beroperasi di luar jam operasional sesuai ketentuan Perda No. 13 Tahun 2012. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Belum sampai satu bulan menjabat sebagai Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Senin (17/01/2022) pukul 09.00 WIB, menyambangi serta memberikan teguran kepada para sopir-sopir truk batu bara yang beroperasi di luar jam operasional sesuai ketentuan Perda No. 13 Tahun 2012.

Gerak cepat perwira berpangkat melati tiga tersebut melakukan teguran langsung kepada para sopir angkutan batu tabara yang memarkirkan mobilnya di sekitaran bahu jalan lingkar selatan Paal 10 Kota Baru Jambi.

Bacaan Lainnya

Selain memarkirkan mobilnya di pinggiran ruas jalan SPBU dan warung-warung yang ada, juga melanggar jam operasional mobil-mobil truk batu bara.

Baca Juga : Heboh! Ini Kronologis dan Identitas Mayat Sopir di Dalam Truk Batu Bara di Jambi

Akibatnya bisa berdampak buruk (rawan kecelakaan) bagi pengguna jalan sebab berjejernya mobil truk angkutan batu bara yang parkir.

“Bapak-bapak sopir sekalian, saya selaku Dirlantas Polda Jambi, sekarang mengimbau untuk bubar, pulang ke pangkalannya masing-masing. Mobil truk kalian yang terlalu banyak parkir di bahu jalan umum ini bisa mengakibatkan kecelakaan. Saya bukan datang untuk menilang tapi menegur kalau yang begini ini salah, ayok mari kita tertib guna mencegah kecelakaan,” jelas Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.

Baca Juga : Melanggar, 200 Lebih Angkutan Batu Bara di Jambi Ditindak Polisi

Selain rawan kecelakaan bagi warga, mobil truk batu bara juga berdampak buruk bagi jalan di sekitarnya. Padahal Kota Jambi telah memiliki Perda No. 13 tahun 2021 yang jelas-jelas melarang kendaraan pengakut batu bara menggunakan jalan umum masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *