Tiga Hal Penting yang Harus Dilakukan Terkait Permasalahan Batu Bara di Jambi

Kemacetan panjang di jalan nasional di Provinsi Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait KS Bara dan para aopir perusahaan tambang batu bara yang melakukan aksi demo beberapa hari lalu di kantor Gubernur Jambi yang digelar oleh Badan Kesbangpol dan Forkom, Senin (29/1/24).

FGD kali ini mengangkat tema “Batu bara, Anugerah atau Bencana, Menakar Kerugian mencari Solusi”.

Bacaan Lainnya

Tampak hadir Kadis Perhubungan Provinsi Jambi Jhon Eka Powa, Ketua Forkom Adean Teguh, Ketua KS Bara, dan perwakilan para sopir, Dinas SDM, dan Sinas Perhubungan, serta pengusaha batu bara.

Menyikapi itu Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan perlunya dilakukan pemetaan terlebih dahulu jika masih melewati jalan nasional. Hal tersebut dikatakannya pada Selasa (30/1/24).

Baca Juga : Ditlantas Polda Jambi Minta Perusahaan Batu Bara Melanggar Diberikan Sanksi

Dhafi menyampaikan pemetaan tersebut dilakukan agar menghindari terjadinya kemacetan terutama untuk jalur batu bara yang menuju ke sungai terdekat dari lokasi bongkar muat.

“Jika masih melintasi jalan nasional perlu adanya pemetaan dengan melihat volume dan kapasitas jalan yang kira-kira tidak menimbulkan kemacetan panjang atau antrian panjang,” ujarnya.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. Foto : Syah

Menurut dia, pemetaan tersebut untuk mengukur kira-kira berapa volumenya dan berapa banyak dalam kurun waktu jam operasional yang dapat dilalui angkutan truk batu bara.

“Kemarin sudah disampaikan 900 truk dalam operasional dari jam 7 malam sampai jam 4 pagi. Itu nanti dihitung setiap hari berapa volumenya kemudian, misalnya sudah pas 900 truk itu satu titik berapa perusahaan itu nanti dibagi dinas perhubungan dan ESDM Provinsi,” ungkapnya.

Baca Juga : Sebabkan Kemacetan di Tempino, Tak Taat Aturan, Angkutan Batu Bara Akan Distop

Kata Dhafi, untuk jangka pendek mengenai Kebijakan gubernur silahkan saja bangun beberapa pelabuhan yang dekat dengan lokasi tambang, seperti yang di wilayah Batanghari atau Sarolangun. Hingga tidak jauh jauh ke Talang Duku.

“Kedepannya kita juga harus memikirkan kondisi sungai itu tidak selalu bisa dilintasi pada saat pada musim kemarau. Tentunya transportasi atau batu bara ini tidak bisa mengandalkan sungai namun melewati ruas jalan darat. Oleh karena itu saat ini jalan khusus harus menjadi prioritas yang disegerakan,” katanya.

Percepatan jalan khusus ini bisa terwujud apabila perusahan yang mendapat mandat penyelenggaraan jalan khusus bersinergi dengan kepolisian, TNI dan pemerintahan daerah setempat baik di tingkat desa, kecamatan bahkan tingkat kabupaten kota. Yang mana apabila terdapat kendala atau masalah segera ditangani bersama dan bersinergi.

Kata dia, batu bara itu melekat dengan perusahaan tambang yang memiliki izin usaha tambang seperti yang tertuang dalam amanat peraturan Kementerian ESDM 5 transportasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha tambang batu bara dimulai dari eksplorasi sampai dengan bongkar muat di pelabuhan.

Jadi sudah saatnya pemilik angkutan batubara, baik itu perorangan atau berbadan usaha atau koperasi itu bekerjasama langsung perusahaan tambang. Sehingga angkutan batu bara ini walaupun melintasi jalan umum, maka permasalahan yang timbul sebagai dampak aktifitas tersebut perusahaan tambang ikut bertanggung jawab.

Dilihat kondisi saat ini, dengan berpindah-pindah angkutan batu bara ke berbagai perusahaan tambang pastinya kerap menimbulkan permaslahan.

“Apabila angkutan merupakan bagian dari perusahaan, maka permasalahan di jalan umum dapat diminimalisir,” ungkapnya.

Baca Juga : Gubernur Jambi Hentikan Angkutan Batu Bara hingga Waktu Tak Ditentukan

Seperti pengisian tonase berlebih yang kerap timbukan patah as / terguking di jalan umum, jalan rusak / terjadi kecelakaan, pelanggaran lalu lintas. Maka perushaan secara langsung ikut bertanggung jawab dan menjaga angkutan yang membawa batu baranya sehingga tidak bermasalah di jalan umum yang merugikan masyakat lainnya.

Sama halnya juga terkait dengan masalah bahan bakar BBM ilegal dapat diminimalisir.

Selanjutnya apabila perusahan tambang tidak melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis / penghentian izin dan pencabutan izin.

“Memang saat ini izin tambang langsung dikeluarkan oleh Dirjen minerba kementrian ESDM. Namun sesuai dengan isi aturan yang berlalu bahwa pengawasan / tanggung jawab serta rekomendasi terkait usaha tambang batu bara ini tetap menjadi tanggung jawab Pemprov,” ujarnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *