Diambil di Wilayah Tungkal, 553 Gram Sabu Akan Diedarkan di Kota Jambi, Digagalkan Polisi

Diri Narkoba Polda Jambi memimpin konferensi pers terkait pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 553 Gram. Foto : Isy

Dewa menjelaskan bahwa kasus ini merupakan satu sindikat, yang mana ada yang pemesan, ada yang menyimpan, ada pengedar dan ada kurirnya.

“Untuk kelima tersangka yang kita amankan yakni MK, SL, HM, BB dan RZ. Kelimanya merupakan warga Kota Jambi, serta masih ada dua orang tersangka yang tidak bisa kami ucapkan identitasnya karena masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Ini Penyebab Tahanan Narkoba Polda Jambi Meninggal Dunia

Nantinya, imbuh Dewa, barang haram tersebut akan diedarkan pelaku di dua lokasi berbeda seperti Bayung Lincir, Provinsi Sumatra selatan dan di Muaro Jambi serta di Kota Jambi.

“Yang mana barang haram tersebut diambil dari wilayah Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar,” tutupnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *