Diambil di Wilayah Tungkal, 553 Gram Sabu Akan Diedarkan di Kota Jambi, Digagalkan Polisi

Diri Narkoba Polda Jambi memimpin konferensi pers terkait pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 553 Gram. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang mana kelima tersangka tersebut diamankan diempat lokasi yang berbeda di Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha saat menggelar konferensi pers, menyampaikan bahwa selain mengamankan para tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat 553 gram, 7 unit hape android, satu unit mobil Daihatsu Xenia, tas belanja, timbangan dan barang bukti berupa uang dan beberapa plastik kosong dan satu buah pipet plastik dan satu pipa paralon plastik.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan sisa barang bukti yang dijual oleh para tersangka yang sebenarnya BB nya 1 kg, dan sisanya 553 gram,” ujarnya, Kamis (24/9/2020).


Baca Juga : Karena Narkoba, Lagi dan Lagi 3 Warga Dibekuk Polisi

Dilanjutkan Dewa, dari beberapa barang bukti yang sudah dijual, pihaknya melakukan penyitaan dari para pengedarnya di dua TKP.


“Sudah kita dapat barang buktinya yang merupakan sisa dari penjualan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga : Peredaran Narkoba di Kota Jambi Meningkat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *