Polresta Jambi Tangkap Satu Pengedar Sabu dan Satu Lagi DPO

YM (35) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id Polresta Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Tp Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (15/6/23).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa satu pelaku yang diamankan, yaitu YM (35) beralamat Jalan Tp. Sriwijaya, Lorong Serumpun.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, tiga buah plastik klip bening kosong ukuran kecil dan satu buah alat hisap atau bong,” ungkapnya.

Baca Juga : Kadivpas Angkat Bicara Soal Tuduhan Oknum Petugas Lapas Bungo Bekingi Bandar Narkoba

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Niko menjelaskan, pihak mendapatkan informasi dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika.

“Kita amankan satu pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket kecil diduga narkotika di kantong celana sebelah kanan,” jelasnya.

Dia mengatakan, saat dilakukan interogasi, pelaku menyebutkan barang tersebut akan dijual kembali kepada orang lain. Pelaku harus menyetorkan uang sejumlah Rp3 juta kepada IJ yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *