Polda Jambi Tangkap Tiga Orang Pengedar Sabu

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu, pada Rabu, 25 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Para pengedar sabu ini ditangkap di Jalan Raya Kasang Pudak, RT06, Dusun 1 Karya Bakti, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Mauro Jambi, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Para pengedar sabu ini berinisial SU (31) warga Dusun Tiga, Desa Paluh Manis, Kecamatan Kubang, Provinsi Medan.

Lalu, SY (51) dan MU (36). Keduanya merupakan warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bungo

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya tim Subdit III Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran Narkotika jenis sabu di lokasi itu.

Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang pengedar sabu itu.

“Akhirnya tiga pengedar sabu ini berhasil kita amankan dan saat ini sudah berada di Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (4/2).

Baca Juga : Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar Sabu di Rumahnya

Saat diamankan, petugas mendapati tujuh paket yang diduga Narkotika jenis sabu, tiga paket yang juga diduga Narkotika jenis sabu, dan alap hisap sabu.

“Total barang bukti Narkotika jenis sabu ini seberat 3,111 gram,” sebutnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga Handphone, dua lembar tisu, satu dompet, dan kotak rokok. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *