Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar Sabu di Rumahnya

HLP alias Ucok (48) dan isterinya inisial DSL alias Ita (34) diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Foto : Diana

Ungkap.co.id Bantu edarkan dan bersama-sama mengkonsumsi sabu-sabu, suami inisial HLP alias Ucok (48) dan isterinya inisial DSL alias Ita (34) diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.

Pasangan suami istri itu diciduk petugas di rumahnya di Jln. Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Selasa, 26 September 2023 sekira pukul 00.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Pria yang mengaku berprofesi sebagai sopir dan istrinya yang mengaku sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini digerebek petugas sehingga berhasil menemukan barang terlarang golongan 1 tersebut dengan berat kotor 7,3 gram, bersama beberapa barang bukti terkait lainnya.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria.

Baca Juga : Ketua DPD PDIP Jambi Pecat Oknum Caleg yang Positif Gunakan Narkoba

Dikatakan Dewy, didapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota, terjadi dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut, Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Reymon Basir beserta anggota opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud.

“Tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan sekaligus menghubungi RT setempat. Setelahnya langsung menggerebek dan penggeledahan di rumah pelaku dengan didampingi RT setempat,” kata dia dalam rilis resminya kepada wartawan pada Rabu, 27 September 2023.

Saat penggeledahan, Dewi melanjutkan, ditemukan 6 paket Narkotika jenis zabu dibungkus tisu warna putih berada didalam ember yang berisi air. Seterusnya ditemukan barang bukti yang lainnya berupa 2 buah bong dan 1 buah kaca pirex yang ada sabunya.

Baca Juga : 5 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Positif Narkoba

Berlanjut penggeledahan terhadap lemari pelaku, disitu ditemukan 1 buah tas warna hijau yang berisikan 1 buah tas plastik, 11 buah mancis, 10 buah plastik bening kosong, 3 buah kaca pirek, dan 4 buah sendok skop.

Kemudian 1 buah gunting, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP merk Realmi. “Selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kata Dewy, pihaknya telah melakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya positif Methaphetamin.

“Sementara itu untuk dakwaan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2)jo pasal 112 Ayat (2)jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *