Curi 83 Tandan Kelapa Sawit, Satu dari Dua Pria Ditangkap Polisi

DW (24) terduga pelaku pencurian kelapa sawit saat diamankan Polsek Bagan Sinembah. Foto : Diana

Ungkap.co.id Lakukan pencurian 83 tandan buah kelapa sawit, DW alias Boncel (24) beralamat Asam Jawa, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, diamankan Polsek Bagan Sinembah pada Jumat, 13 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

DW alias Boncel ini di sel, setelah pihak berwajib menerima laporan polisi dari korban bernama Daniel Febrianto (31). Daniel adalah warga Jln. Piere Tendean, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana pencurian oleh Polsek Bagan Sinembah.

Dewy menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Saat itu pada Jumat, 13 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Daniel pergi ke kebunnya untuk menyemprot rumput di lahannya. Saat mau menyemprot lahan, saksi Jhosua Manurung melihat banyak pohon yang bekas dipanen.

Baca Juga : Seorang Pria Dibacok Pencuri Buah Sawit Pakai Egrek, Pelaku Ditangkap Polisi

“Jhosua memberikan hal itu kepada Daniel,” jelas Dewy dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Kemudian Jhosua dan Daniel melihat ada bekas jejak sepeda motor dan mengikutinya. Sehingga ditemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 83 tandan. Kemudian ditemukan juga satu ini sepeda motor merk Honda Revo yang ada keranjangnya serta satu buah Egrek.

Di situ kata Dewy, Daniel melihat lagi, ada dua orang laki-laki yang sedang tertidur di gubuk dekat tumpukan buah kelapa sawit tersebut.

“Daniel membangunkan dua orang itu. Setelah terbangun, kedua orang tersebut panik. Daniel dan Jhosua langsung mengamankan kedua orang tersebut dan mengintrogasi,” ungkapnya.

Baca Juga : Apes! Nyabu di Kebun Sawit, Pria Ini Tertidur, Kepergok Security dan Polisi


Kedua orang tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kelapa sawit milik Daniel. Kata Dewy, pada saat mau membawa kedua orang tersebut, salah satu dari mereka melarikan diri.


“Akibat kejadian tersebut, Daniel mengalami kerugian sebesar Rp3 juta,” ujarnya.

Selanjutnya Daniel dan Jhosua membawa DW beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 83 tandan kelapa sawit, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo, 1 buah keranjang dan 1 buah egrek,” imbuhnya. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *