BNNP Jambi Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bungo

WH (21) dan LI (30) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Bungo saat diamankan BNNP Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id Tim Brantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Wisnu Handoko membeberkan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan Rabu (20/12/23) sekitar Pukul 13.00 WIB di Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

“Selain mengamankan terduga pelaku berinisial WH (21) dan LI (30) warga Dusun Kampung Lereng, Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Wisnu Handoko, Sabtu (23/12/23).

Baca Juga : 5 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Positif Narkoba

Wisnu mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa 10 paket kecil dan 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, dan 6 butir pil warna hijau diduga pil ekstasi.

“Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Tim Brantas BNN Provinsi Jambi berupa 1 unit timbangan digital, 8 bungkus plastik klip ukuran kecil, dan sebuah dompet kecil warna merah muda,” ungkapnya.

Baca Juga : Tangkap 4 Orang, Polresta Jambi Bakar Base Camp Narkoba

Kemudian turut juga diamankan, sebuah tas sandang kecil merk Converse, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan kayu kecil, 1 unit HP merk Realme, 1 HP merk Vivo, dan 1 unit HP merk Nokia.

“Total barang bukti sabu seberat 20 gram. Saat ini barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan di BNN Provinsi Jambi untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *