Ini Penyebab Tahanan Narkoba Polda Jambi Meninggal Dunia

Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Jambi, Kombes Pol, Dewa Putu Gede. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Tahanan narkoba Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi meninggal dunia di rumah sakit (RS) Bhayangkara Polda Jambi. Diakibatkan dari penyakit jantung dan susah buang air besar (BAB) pada hari  sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 03.55 WIB.

Tahanan tersebut yaitu, IP (29), yang ditahan Ditres Narkoba polda Jambi, pada Rabu (8/7/2020). Dengan kasus sebagai kurir dan pengguna aktif narkoba jenis sabu.

Sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, IP mengeluhkan ia sesak napas dan sulit untuk BAB. Selain itu, IP juga sebagai pecandu berat pengguna aktif narkoba.

“Dia sudah pisah dengan istrinya. Kedua orang tuanya juga cerai. Kemungkinan dia mengoksusmsi narkoba karena broken home,” ujar Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jambi, Akbp Usis Andikari.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Jambi, Kombes Pol, Dewa Putu Gede, menjelaskan, pelaku yang meninggal itu inisial IP, ditangkap di Simpang Puskes, Mayang, Kecamatan Kota Baru, pada Rabu (8/7/2020) lalu. 

“Pada Sabtu (18/7/2020) meninggal, karena sakit, mengalami sesak napas, sebelum mengalami sesak napas dua hari sebelumnya pada 16 Juli dia menggeluh susah buang air besar secara normal, setelah dilakukan pengobatan dia bisa bab, kemudian sesak napas,” ungkapnya di ruangannya, Senin (20/7/2020).

Lanjut, kata Dewa, setelah dilakukan pengecekan, kemudian IP di bawa ke RS Polda bhayangkara. Di sana dilakukan pengobatan secara medis dengan maksimal. Bahkan, IPi sempat masuk ruangat ICU.

“Denyut jantung terlalu keras, kemudian meninggal dunia, saya juga cukup perihatin, karena BAP sudah berjalan, tiggal pengiriman ke kejaksaan,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, IP juga sebagai pengguna narkoba jenis sabu dengan tingkat berat. Seain penggunak IP juga mejandi kurir.

“Dari data, pertama ini yng didapatkan, proses penyelidikan, pelaku ini memang kurir,” ungkapnya.

Untuk prosedural hukum yang berjalan, Dewa menyebutkan, sampai saat ini pihaknya memerlukan tahapan untuk pengehtian perkara terhadap IP.

“Kita harus gelar perkara. Walaupun secara hukum memang tersangka meninggal dunia, kasus bisa dihentikan demi hukum, tetapi ada proses, ada namanya gelar perkara secara internal di diktorat, nanti dari kesimpulan gelar perkara harus dihentikan demi hukum, maka kita memerintahkan menghentikan penyidikan kasus tersebut,” tutupnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *