Ungkap.co.id – Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Sat Reskrim Polres) Muaro Jambi berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian buah sawit di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (13/7/2020).
“Empat orang tersangka itu, yakni Ahmad Sabari, Ahmad Nuh, Ridwan Hanafi, Ahmad Bukhori,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S. IK saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Disampaikannya bahwa penangkapan empat pelaku berdasarkan LP/B-40/VII/ 2020/Ma.Jambi/SPKT, tanggal 13 Juli 2020 atas nama pelapor Yan Ishariyanto alias Asiong.
Dijelaskannya, pelapor melaporkan bahwa kebun miliknya yang bertempat di Blok G Desa Tarikan ada orang yang telah memanen tanpa seizinnya.
“Sehingga kita menurunkan Sat Reskrim untuk menyelidikinya,” ungkapnya.
Selain berhasil mengamankan empat orang pelaku, di lokasi kejadian, pihaknya juga mengamankan satu unit Grand Max Pick Up warna biru dengan nomor polisi BH 9482 AN yang bermuatan buah kelapa sawit hasil panen di lokasi area Blok G lahan kebun kelapa sawit milik pelapor.
“Mobil tersebut disopiri oleh Sabari dan kedua rekannya yang bernama M. Nuh dan Ridwan yang bertugas sebagai pengangkut buah kelapa sawit tersebut,” katanya.
Dia berujar, dari pengembangan, barang bukti yang diangkut seberat kurang lebih dua ton, didapat informasi bahwa buah tersebut akan dibawa ke lokasi rumah saudara Bukhori yang berlamat di Jalan Jambi Suakkandis, RT 02, Desa Tarikan Kecamatan kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
“Dari pengakuan tersangka, kegiatan ini telah berlangsung pada bulan Mei 2020,” sebutnya.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan/atau 480 KUHP, dan akan dikembangkan kepada pasal 107 UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman maksimal di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Isy)