Ungkap.co.id, Rohil — Karena kedapatan menyimpan narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 65,35 gram di bawah tempat duduk (bagasi) sepeda motornya, seorang pria diamankan Polsek Bangko Pusako.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Huma AKP Juliandi pada Ahad (20/12/2020) membenarkan hal tersebut.
Baca Juga : Temukan Ladang Ganja 2 Hektar, Polres Merangin Diapresiasi Kapolda Jambi
Dijelaskannya, pria yang diamankan di Polsek Bangko Pusako, yakni Ari Saputra (20) warga Jalan Lintas Riau-Sumut, KM 12, Gang Sempurna, RT.01, RW. 01, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y 81 warna hitam merah beserta sim card, satu bungkus plastik putih yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi berisikan diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam les hijau bernomor polisi BM 3766 PC serta nomor rangka MH1JBK 118KK585817 dan nomor mesin JBK1E1582329.
Baca Juga : BNN Musnahkan 238 Kg Sabu dan 404 Kg Ganja
Kronologis kejadiannya, Juliandi menerangkan, pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul pukul 21.28 WIB, saat melaksanakan KRYD, personil Polsek Bangko Pusako Aiptu Samsul dan Bripka Juliyanto H. Barus melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam milik salah seorang warga yang sedang berada di Pinggir Jalan Lintas Riau-sumut, KM.12, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako.