Curi Rokok di Kedai, Seorang Pria Ditangkap Polisi

SP Marpaung alias Sabar (23) terduga pelaku pencurian saat diamankan Polsek Rimba Melintang. Foto : Diana

Ungkap.co.id Seorang residivis penggelapan sepeda motor pada tahun 2016 berinisial SP Marpaung alias Sabar (23) alamat Jl. Perkebunan Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang pada
Jumat, 6 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.

Residivis yang mengaku belum bekerja kepada pihak berwajib ini, ditangkap atas laporan korban Juminarti (30) yang mengalami kecurian barang-barang seperti berbagai jenis rokok di kedai miliknya di Jln. Lintas Bagan Siapiapi, Dusun Darma Utama, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, pada Minggu, 1 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Akibatnya Juminarti dirugikan mencapai puluhan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh Polsek Rimba Melintang.


Kepada polisi, Juminarti menerangkan, saat itu dia datang ke kedai miliknya untuk menghidupkan lampu. Lalu melihat pintu belakang kedai dalam keadaan terbuka dan rokok di dalam steling sudah kosong.

Baca Juga : Melawan dan Kabur, Pelaku Pencurian di Ruko Ditembak Polisi

Setelah itu, dia langsung menelepon adiknya bernama Sifa (saksi) yang merupakan penjaga kedai miliknya tersebut. Adik dan keluarganya pun datang. Mereka langsung mengecek barang-barang yang ada didalam kedai sudah banyak yang hilang.

“Selanjutnya mereka mencari di seputaran kedai dan menemukan puluhan bungkus rokok dengan berbagai merek,” kata Dewy dalam rilis resminya kepada wartawan pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Lanjut Dewy, kemudian pada Senin, 0
2 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB, ketika Juminarti bersama dengan keluarganya masih melakukan pencarian di seputaran kedai tersebut.

Dia pun melihat ada seorang yang tidak dikenal dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk CBR 150 warna putih, lalu lalang di depan kedai miliknya.

Tidak lama kemudian sekira jam 04.00 WIB, dia melihat seorang yang tidak dikenal tersebut memarkir sepeda motornya di areal SPBU yang posisinya berjarak sekitar 100 meter dari kedainya.

Melihat gerak-gerik orang itu, Juminarti akhirnya melakukan pengintaian. Mereka mengejar orang yang mencurigakan tersebut ke belakang kedai miliknya. Orang itu berhasil lari, namun sepeda motor merk CBR 150 yang sebelumnya dikendarai oleh orang tersebut berhasil diamankan.

Baca Juga : Tangkap DPO Pencurian, Perut Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Pakai Tombak


“Atas kejadian tersebut, Juminarti mengalami kerugian material sebesar Rp10.216.000. Selanjutnya dia melaporkan ke Polsek Rimba Melintang,” jelasnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, kata Dewy, Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dalam proses penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mengajak untuk berdamai, namun itu ditolak oleh pihak korban,” ujarnya.

Akhirnya kata Dewy, Polsek Rimba Melintang menangkap terduga pelaku SP Marpaung di rumahnya. Sepeda motor milik SP Marpaung tersangka akhirnya dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *