Seorang Warga Tebo Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi

Penambangan emas ilegal di Bungo
Terduga pelaku penambangan emas tanpa izin, berbaju orange, Ichsan Heling Pribadi (22) warga Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo saat diamankan Polres Bungo. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo.

Pelaku tersebut yakni Ichsan Heling Pribadi (22) warga Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan PETI dengan metode “lubang jarum” beserta barang bukti 1 set alat untuk melakukan PETI di  Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Ulu, Selasa (21/9/2021) kemarin.

Baca Juga : Berebut Lokasi Tambang Emas Ilegal, Warga Sarolangun Tewas Dianiaya, Pelaku Ditangkap

Guntur menjelaskan pelaku melakukan penambangan dengan menggunakan peralatan berupa hammer, blower, mesin diesel, untuk mengambil batu dan dikumpulkan di dalam karung.

Selanjutnya setelah terkumpul, batu di dalam karung tersebut diolah dengan alat palu dan karet guna di hancurkan. Batuan tersebut hancur, lalu dimasukkan ke dalam gelondong dan dicampur dengan air raksa atau merkuri.

Kemudian, gelondong tersebut diputar dengan mesin penggerak diesel selama sekitar 2 jam. Setelah batuan yang digiling tersebut menjadi lumpur, kemudian lumpur tersebut didulang untuk memisahkan lumpur dengan raksa.
<--nextpage-->
“Setelah lumpur dibuang, sehingga tersisa raksa yang sudah mengikat emas, dan selanjutnya raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain untuk mengambil emasnya. emas yang berbentuk pentolan tersebut ditimbang dan dijual oleh pelaku,” ujar Guntur di Mapolres Bungo, Rabu (22/9/2021).

Ia menyampaikan hasil dari interogasi, pelaku mengungkapkan sudah melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan. Selama sebulan pelaku sudah mendapatkan sekitar 30 gram emas kering.

“Untuk pembagian hasil dari kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut, pemilik lahan mendapatkan 10 persen, pemilik alat mendapatkan 50 persen, dan pekerja mendapatkan 40 persen,” sebutnya.

Baca Juga : Warga 4 Dusun di Bungo Gelar Razia PETI, 7 Set Dongpeng Berhasil Ditertibkan

Ia menambahkan pelaku tersebut dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Pelaku diancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *