Amankan 1,6 KG Emas, Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Bungo

Penambangan emas ilegal di Bungo
5 terduga pelaku penambangan emas ilegal di Bungo saat diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori mengatakan dari hasil pengungkapan kasus PETI tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku serta barang bukti emas sebanyak kurang lebih 1,6 Kg .

Bacaan Lainnya

Dirkrimsus menceritakan awal mula pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 7 April 2022 lalu, sekira pukul 21.45 WIB. Saat itu personil Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Baca Juga : Akhirnya 6 Penambang Emas Ilegal dan Satu Unit Excavator Diamankan Polisi

Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 orang laki-laki berinisial HJA dan ASH.

“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan lebih 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20.630.000,” kata Tori, Selasa, 12 April 2022.

Tidak sampai di situ, bilang Tori, Tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.

Baca Juga : 4 Orang Penambang Emas Ilegal di Tebo Ditangkap Polisi

Alhasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh saudara DP. Dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.

“Kita lakukan pengerebakan, di sana Tim berhasil menemukan 1,6 Kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin (PETI), dan uang tunai sebesar Rp.51.333.000,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi.

Baca Juga : 7 Penambang Emas Ilegal Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan;, iujp, dan iup atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *