Tawar Buah Pepaya, Pembeli Tewas Bersimbah Darah Ditikam Pedagang

Pedagang buah di Bungo bunuh pembeli
Iwan berbaju orange terduga pelaku pembunuhan terhadap Heri Combo saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Bungo, Selasa, 12 April 2022. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Iwan (44) Warga Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas berhasil ditangkap oleh Tim Petir Satreskrim Polres Bungo saat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 11 April 2022.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan bahwa Iwan adalah tersangka kasus penikaman terhadap korban Heri Combo warga Kelurahan Tanjung Gedang sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Korban adalah pembeli buah pepaya dari dagangan pelaku,” kata Guntur dalam press release yang digelar di Mapolres Bungo, Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Buruh Gerobak, Keluarga Minta Penjara Seumur Hidup

Guntur melanjutkan, pembunuhan itu bermula dari permintaan pengurangan harga buah pepaya yang akan dibeli oleh korban di Pasar Atas Muara Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo. Meskipun hal itu wajar, namun cara permintaan korban yang dinilai oleh pelaku tidak pantas dan kasar.


“Dari keterangan pelaku, korban meminta kurang harga sambil berkata kasar dan mengancam akan mencongkel mata dan akan membunuhnya,” sambungnya.

Mendengar hal itu, bilang Guntur, pelaku tidak terima dan mengambil pisau langsung mengejar korban. Namun kejadian tersebut mampu dilerai oleh warga sekitar.

Tak lama berselang, korban kembali lagi ke lapak milik pelaku dan kembali memberikan ancaman. Mendengar hal itu, pelaku kembali mengejar dan menikam bagian perut belakang korban.


“Akibat luka tusukan cukup dalam yang menyebabkan korban banyak mengeluarkan darah, sehingga korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit,” urainya.

Baca Juga : Buang Mayat ke Sungai, Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Pembunuhan Ditembak Polisi

Setelah kejadian itu, Guntur menyebutkan bahwa pelaku melakukan pelarian. Ia mencoba mengelabuhi petugas dengan menghilangkan beberapa barang bukti serta melarikan diri ke daerah yang cukup terpencil. Sehingga petugas mengaku cukup kesulitan untuk menangkap pelaku.

“Pelaku meminta kepada salah satu keluarganya untuk membuang baju yang digunakannya. Itu yang memberatkan pelaku,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *