Ungkap.co.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di area perkebunan sawit RT 01 Desa Tanjung Tayas Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (10/1/2022) kemarin.
Kedua pelaku tersebut, melakukan aksinya hingga membuat korban meninggal dunia.
Adapun identitas pelaku, yakni Mali Adi Akbar (20) dan Redi Saputra (21) warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu.
Kronologis Penangkapan
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan Resmob Polda Jambi bersama Unit Reskrim Polres Tanjab Barat dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang berbeda yang berada di Pematang Pauh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Baca Juga : Heboh! Ini Kronologis dan Identitas Mayat Sopir di Dalam Truk Batu Bara di Jambi
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, tim gabungan langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
“Setelah ditangkap, kedua pelaku kita bawa ke Polres Tanjab Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/1/2022).