Polres Jembrana Tangkap 4 Orang Pemakai Sabu

Pengguna narkoba di Jembrana
Empat pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polres Jembrana. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana bersama Kasat Narkoba AKP I Komang Renta, menggelar press release ungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika dengan TKP yang berbeda, Senin (21/2/22) di ruang aula Mapolres setempat.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa kesemuanya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dibeberapa tempat sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP I Komang Renta melakukan penyelidikan,” katanya.

Kapolres menjelaskan, Sabtu (22/1/2022) petugas berhasil mengamankan KW (42) di rumahnya di Lingk. Delod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.

“Petugas berhasil menyita barang bukti tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 8 buah plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram bruto beserta bong dan potongan-potongan pipet,” ujarnya.

Kemudian di hari yang sama, petugas mengamankan PL (54) di rumahnya di Lingk. Delod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring. Petugas berhasil mengamankan barang bukti di dalam lemari plastiknya didapati 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram bruto beserta bong (alat isap) dan pipa kaca.

Baca Juga : Tangkap 6 Orang, Polda Kepri Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ganja

Selanjutnya, Sabtu (5/2/2022) di perempatan traffic light Jl. Jendral Sudirman, tersangka yang berinisial KP sedang mengendarai motor dan berhenti. Lalu distop dan digeledah oleh petugas dan didalam tas warna hitam yang dibawanya didapati 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram bruto beserta bong dan potongan pipet plastik.

Terakhir berlanjut pada hari Sabtu juga (12/2/2022) tersangka yang berinisial AP alias P distop dan digeledah oleh petugas saat hendak melintas di wilayah Banjar Pengeragoan Dangintukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan.

“Petugas mendapatkan barang bukti berupa 3 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,86 gram bruto beserta alat isap bong dan korek api,” jelasnya.

Kapolres mengatakan keempat tersangka ini sebagai pemakai, dan sabu ini mereka dapatkan dengan cara membeli dari seseorang, yang nanti prosesnya akan didalami lebih lanjut.

“Keempat tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidanan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *