Tangkap 6 Orang, Polda Kepri Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ganja

Polda Kepri
Sebanyak 6.502, 4 gram narkotika jenis sabu dan 2.490 gram ganja yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Januari dan Februari tahun 2022, dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal dan di Pendopo Polda Kepri, Rabu (16/2/22). Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – Sebanyak 6.502, 4 gram narkotika jenis sabu dan 2.490 gram ganja yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Januari dan Februari tahun 2022, dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal dan di Pendopo Polda Kepri, Rabu (16/2/22).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, didampingi Perwakilan LSM Granat, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Ipda Zia Ul Hak, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM dan advokat.

Bacaan Lainnya

″Berdasarkan dari tiga laporan polisi dengan jumlah tersangka enam orang berinisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT serta surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang jetetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut,” ucap Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga.

Ia melanjutkan, barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.

Baca Juga : Tangkap Pengedar Narkoba, BNNP Jambi Amankan 21 Paket Sabu

Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan lainnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *