BNNP Jambi Musnahkan Sabu dan Ekstasi dari 7 Tersangka, 1 Diantaranya Wanita

Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jambi lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan 3 bulan terakhir tahun 2023. Foto : Syah

Ungkap.co.id Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jambi lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan 3 bulan terakhir tahun 2023.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNNP Jambi menggunakan blender dan dicampur dengan sabun cair.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika berasal dari 5 laporan kasus narkotika periode April, Mei dan Juni 2023 atau 3 bulan terakhir.

Adapun, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini sebanyak 136,527 gram sabu dan 126 butir pil ekstasi.

“Barang bukti narkotika ini didapatkan dari 7 tersangka yang diamankan BNNP Jambi,” ujarnya kepada wartawan di tempat edukasi Kantor BNNP Jambi, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga : Kadivpas Angkat Bicara Soal Tuduhan Oknum Petugas Lapas Bungo Bekingi Bandar Narkoba

Ia menyebutkan 7 tersangka ini terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan. Dimana, perannya rata-rata menjadi kurir dan pengedar.

“Mengingat kasus narkotika di Provinsi Jambi cukup signifikan meningkat, BNNP Jambi juga bekerjasama dengan jajaran Polda Jambi untuk berusaha mengungkap jaringan narkotika yang lain,” ujarnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *