Gelar Rapat, DPRD Kabupaten Tebo Setujui Pemekaran 15 Desa

Pemekaran desa di Kabupaten Tebo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo kembali menggelar rapat dalam rangka pembahasan enam Ranperda Kabupaten Tebo tahun anggaran 2022 yang bertempat di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tebo, Senin, 21 Februari 2022. Foto : Dik

Ungkap.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo kembali menggelar rapat dalam rangka pembahasan enam Ranperda Kabupaten Tebo tahun anggaran 2022 yang bertempat di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tebo, Senin, 21 Februari 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tebo, Mursalin dengan dihadiri Waka II, Syamsu Rizal, SE, M. Si, anggota Bapemperda bersama Dinas PMD, Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Tebo, Camat Tebo Tengah, dan Lurah Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

Waka II DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal yang akrab disapa Bang Iday mengatakan bahwa seluruh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tebo menyetujui pemekaran 15 desa di 5 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tebo.

Selanjutnya kata Bang Iday, seluruh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tebo menyetujui pemekaran desa di Kecamatan Rimbo Ulu tentang pembentukan Desa Mekar Sari, Desa Wana Harum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya, dan Desa Rimbo Mulyo.

Baca Juga : Diduga Dibunuh, Warga Bungo Temukan Mayat Wanita Membusuk Dalam Karung


Selain itu juga, Bang Iday mengungkapkan, seluruh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tebo menyetujui pembentukan Kelurahan Tebo Raya, Kelurahan Tebo Baru di wilayah Kecamatan Tebo Tengah.

“Kita minta agar Dinas PMD menyiapkan Nota Dinas usulan penganggaran untuk pemekaran desa tahun anggaran 2022,” kata Bang Iday dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Menurutnya, semua berkas-berkas pemekaran desa sudah clear dan tidak ada masalah. Begitu juga dengan batas-batas desa yang akan dimekarkan sudah lengkap semua.

“Tadi sudah kita tanda tangani berita acara rapat tersebut, inggal nanti kita paripurna kan dan diusulkan ke provinsi,” ungkapnya. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *