Polres Jembrana Tangkap Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau

Penyelundupan penyu hijau di Jembrana
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana memimpin press release terkait pengungkapan penyelundupan penyu hijau. Press release itu bertempat di Mapolres setempat, Senin, 21 Februari sekitar pukul 14.00 Wita. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana memimpin press release terkait pengungkapan penyelundupan penyu hijau. Press release itu bertempat di Mapolres setempat, Senin, 21 Februari sekitar pukul 14.00 Wita.

Kronologis Kejadian

Bacaan Lainnya

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pengungkapan itu diawali dari adanya informasi bahwa telah bersandar perahu Fiber di area perairan Pelabuhan Pengambengan yang diketahui sedang membawa penyu Hijau.

Kemudian jajaran Satreskrim dan Sat Polair Polres Jembrana langsung ke TKP dan memang benar didapati adanya 9 ekor satwa langka yang dilindungi jenis Penyu Hijau yang diikat di bawah gledek perahu. Saat itu juga petugas amankan barang bukti serta melakukan pengembangan kasus.

“Hingga merujuk ke pelaku S dan berhasil mengamankannya,” katanya.

Menurut keterangan saksi Mohamad Basori, kata Kapolres, dia disuruh oleh tersangka S untuk memindahkan perahu tersebut dari area perairan Kampung Kedumen ke area perairan TPI Pelabuhan Pengambengan. Mohamad yang sebelumnya tidak mengetahui bahwa dalam perahu tersebut terdapat penyu.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka S mengaku penyu tersebut diperoleh dari Alas Purwo Banyuwangi dengan cara menjaring pada 15 Februari 2022 dan balik ke Pengambengan pada 17 Februari 2022 sekira pukul 12.00 Wita.

Ia mengangkat 9 ekor penyu yang masih hidup, kemudian menyandarkan perahu tersebut di sekitar pantai Kampung Kedumen Pengambengan agak ke tengah, selanjutnya tersangka S pulang.

Kapolres mengungkapkan, tersangka S berencana akan menjual 9 ekor penyu tersebut kepada orang yang mau membeli namun keburu ditangkap oleh petugas kepolisian.

Tersangka S dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Yo. Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) Yo. Pasal 40 ayat (4) UURI Nomor 5 Tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan ancaman hukuman, untuk Pasal 21 ayat (2) Yo Pasal 40 ayat (2) pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *