Meresahkan Masyarakat, Dua Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Bandar sabu di Kubu
AC (29) dan IM (34) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan Polsek Kubu. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id — Komitmen untuk menjadikan wilayah hukumnya bebas dari narkoba, kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Kubu dengan berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Kubu AKP Rudy Sudaryono membenarkan bahwa Polsek Kubu berhasil kembali menangkap dua orang berinisial AC (29) dan IM (34) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kep. Sei Segajah, Kec. Kubu, Kab. Rokan Hilir, sekira pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kita juga berhasil mengamankan satu)
paket bungkus llastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,79 Gram,” katanya, Minggu, 22 Agustus 2021.

Sambungnya, pengungkapan narkoba ini juga berkat dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap peredaran narkoba di Kec. Kubu dan Kubu Babussalam khususnya di Kep. Sei Segajah.

Baca Juga : Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan bandar Narkoba tersebut.

“Terhadap pelaku AC dan IM akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

“Kita komitmen untuk memberantas narkoba, kita akan sikat habis pelaku narkoba, kapan pun dan di manapun,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *