Salinan putusan itu menyebutkan, terpidana Asiang juga kembali di hukum dengan pidana penjara, hanya saja masa tahan yang dijalani turun dari hukuman awal yakni dua tahun enam bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan penjara atau lebih rendah dari hakim PN Jambi.
Baca Juga : Asiang di Vonis Hakim 2,5 Tahun Penjara
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana Asiang dengan hukumam selama satu tahun enam bulan penjara, terhitung sejak terpidana menjalani hukuman dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan seperti dalam tulisan dalam salinan putusan tersebut.
“Ya kita sudah menerima salinan itu, beberapa hari lalu,” singkatnya.
Sebelumnya Asiang mengajukan PK sejak Selasa (14/4) silam, di mana pada memori PK itu ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan perbuatan Asiang diantaranya karena pasal yang dikenakan itu pasal suap, pasal 5 UU Tipikor. Itu kan seharusnya ada yang menyuap dan yang menerima, sementara klien kami tidak ada niat (menyuap).
Baca Juga : Terdakwa Suap pengesahan APBD Jambi Dituntut 30 Bulan Penjara
Pihak Asiang mengajukan PK atas dasar adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim saat memutuskan Asiang bersalah pada kasus suap RAPBD Jambi 2017. Sehingga pihak pemohon tidak mengajukan novum (bukti baru) pada permohonan PK. (Isy)