Asiang di Vonis Hakim 2,5 Tahun Penjara

Ungkap.co.id – Jeo Fandy Yoesman alias Asiang terdakwa kasus ketok palu APBD Jambi 2018 itu di vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi selama 2,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Viktor Togi Rumahorbo dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korpsi.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 250 subsider selama 4 bulan,” katanya, Selasa (10/12/2019).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan pasal pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas perkara terdakwa digunakan untuk perkara dalam berkas terpisah. Dan barang bukti 1 sampai 29 berbentuk elektronik untuk barang bukti.

Sebelumnya terdakwa dituntut mejalis hakim 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Untuk berkas perkara Asiang akan dipakai dalam perkara lain, yaitu perkara Supardi Nurzain dan kawan kawan. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *