Ungkap.co.id – Makamah Agung (MA) memvonis terpidana kasus korupsi suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, Joe Fandy Yoesman alias Asiang dengan hukumam satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Yandri Roni, kepada media Selasa (15/9/2020) membenarkan ada putusan majelis hakim MA yang diketua majelis hakim MA, Dr. Suhadi, SH., MH, mengabulkan Peninjaun Kembali (PK) terpidana Asiang terkait perkara suap uang ketok palu RAPBD Jambi.
Baca Juga : Suap Uang Ketok Palu, Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, hakim MA mengabulkan Peninjauan Kembali terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang dan membatalkan putusan pengadilan tindak pidana karupsi Jambi Nomor 26/Pid.sus-TPK/2019.PN.Jmb tertanggal 10 Desember 2019.
Baca Juga : Zumi Zola Sebut Anggota Dewan Minta Uang Ketok Palu