Kuasa Hukum Mahmud Albert Minta Tersangka MK Agar Segera Ditahan

Polres Lampung Utara
Samsi Eka P, kuasa hukum Mahmud Albert. Foto : Lisman Ernandi

Ungkap.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Kaur Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat telah menemui babak baru, Selasa, 16 Februari 2021, saat ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Melalui surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) nomor: SPDP/22/II/Res.1.6/2021 tentang pemberitahuan dimulainya proses penyidikan terhadap tersangka MK (31) dikenai pasal 351 KUHP, dengan korbannya Mahmud Albert (39) pada Selasa, 2 Juni 2020 lalu di kantor desa setempat.

Bacaan Lainnya

Kuasa kukum korban, Samsi Eka P, saat dikonfirmasi menjelaskan, SPDP yang diterima pelapor atas nama Mahmud Albert adalah merupakan satu proses penyelidikan selama kurang lebih 8 bulan yang terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 hingga sekarang.

Samsi menyebutkan, secara hukum pidana telah terpenuhi unsurnya sehingga prosesnya ditingkatkan menjadi tingkat penyidikan dan telah ditetapkan tersangkanya.

“Dengan demikian artinya perkara tersebut telah dilaporkan ke pihak jejaksaan yang kemudian akan dilanjutkan pelimpahan berkas perkara ke tahap dua,” ujarnya.

Baca Juga : Tutup 62 Sumur Minyak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 71 Tersangka

Dia menambahkan, sampai sejauh ini belum ada penahanan terhadap tersangka. Dalam hal ini pihaknya selaku pelapor menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polres Lampung Utara. Adapun ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu kewenangan dari pihak kepolisian.

Menurut dia, harusnya seorang pelaku tindak pidana hendaknya dilakukan penahanan, agar bisa mendapatkan efek jera sehingga kedepan pelaku tersebut tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Namun jika pelaku tindak pidana yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap bebas melenggang, tentu dia (tersangka) akan merasa gagah dan menganggap proses hukum yang dijalaninya hanya sepele,” ungkapnya.

Samsi berharap agar proses penyidikan tersebut dipercepat. Hal ini mengingat proses penyelidikan kasus ini sudah lebih dari 7 bulan dan sudah sampai di tingkat Sidik.

Diungkapkan dia, untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini untuk menjaga kemungkinan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, bahkan ini bisa jadi ancaman terhadap korban dan keluarganya, karena tidak menutup kemungkinan tersangka akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Bahkan mungkin akan jauh lebih nekat lagi yang akan berakibat fatal,” pungkasnya. (Lisman Ernandi/Hs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *