Ketahuan Perkosa Gadis di Bawah Umur Lewat Messenger, Pelaku Dibekuk Polisi

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Berkat laporan orang tua korban ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, pada hari Senin (7/9/2020) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku A alias Al akhirnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Baca Juga : Perkosa Anak Usia 9 Tahun, Kakek di Sarolangun Dibekuk Polisi

Bacaan Lainnya

A diamankan saat berada ditempat kerjanya di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km 12 Kecamatan Bangko Pusako.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH., S.IK melalui Kasat Reskrim Farris Nur Sanjaya, S.IK yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Juliandi, SH bahwa pelaku ditangkap usai laporan orang tua korban terkait aksi pencabulan terhadap anaknya.

Baca Juga : Bejat! Lama Menduda, Ayah Perkosa Dua Putrinya

“Pelaku kini sudah diamankan beserta barang bukti berupa 1 helai baju kaos oblong, 1 helai celana pendek warna biru, 1 celana dalam dan VER,” ujar Juliandi.

Terkait kejadian ini, Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir mengimbau kepada orang tua untuk lebih berperan aktif menjaga dan mengawasi anak gadisnya agar terhindar kasus pencabulan anak di bawah umur. (Bag Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *