Jual Baterai Hasil Curian ke Pemiliknya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Polsek Panipahan
Suprizal terduga pelaku pencurian baterai. Foto : Milan

Ungkap.co.id  Tim opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang pria bernama Suprizal alias Opri beralamat Jln. Garuda Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat, 14 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria yang bekerja sebagai nelayan itu ditangkap atas pengakuannya telah melakukan pencurian baterai merk incoe milik Erick (48) beralamat Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan.

Bacaan Lainnya

Suprizal alias Opri diduga mencuri baterai di dalam sebuah kapal milik Erick yang tertambat di aliran sungai di Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan pada Rabu,
5 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dijelaskan Juliandi, ketika saksi Mora (43) dan Sihombing (40) hendak pergi kerja kelaut menggunakan kapal pelapor (Erick). Setelah turun ke kapal, is melihat tutup kapal mesin sudah terbuka dan dirusak. Lalu mereka memberitahukan kepada orang tua pelapor untuk memberitahukan kepada pelapor mengenai kejadian tersebut.

“Kemudian pelapor datang dan memeriksa 2 buah baterai kapal merk Incoe N120 dan minyak solar sebanyak 2 jerigen sudah tidak ditemukan di dalam kapal .Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan,” jelas Juliandi.

Baca Juga : Jelang Lebaran Marak Pencurian Sapi, Pelakunya Ditangkap Polisi

Sehubungan dengan adanya laporan itu, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, pelapor ada meminta tolong kepada orang untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian di kapalnya. Pelapor mendapat informasi dari orang yang dimintai tolong tersebut, bahwa Suprizal alias Opri ini ada menawarkan baterai dan memperlihatkan sebuah foto baterai yang hendak dijualnya tersebut.

Setelah melihat foto tersebut, pelapor memastikan bahwa baterai itu adalah miliknya dikarenakan memiliki tanda berupa kepala baterai ada timbunan timah bekas perbaikan. Kemudian pelapor menyuruh orang untuk membeli seharga Rp3 ratus ribu. Setelah baterai tersebut diterima, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.

“Pelaku pun berhasil diamankan,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 buah baterai merk incoe dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. “Untuk pasal yang dijatuhkan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *